Histats

Arsip Blog

Entri Populer

Hak cipta. Diberdayakan oleh Blogger.
Media Dakwah TPTQ Habibussholihin Banyu Urip Lor XI/-33A Surabay (12-07-2012)

Arti suara hawan


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمّنِ الَّحِيْمِ
 Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Sebagaimana kita maklum, bahwa makhluk yang diciptakan Allah Swt jumlahnya sangat banyak, diantaranya ada yang berupa makhluk yang hidup seperti manusia dan hewan, ada juga makhluk yang tidak hidup seperti benda-benda mati.

Makhluk yang hidup seperti hewan adakalanya bersuara seperti kucing mengeong, kuda meringkik, anjing menggonggong, dan lain sebagainya. Kemudian penyusun mencoba mencari tahu apa arti yang terkandung dalam suara hewan seperti itu.

Ketahuilah, bahwa penyusun telah menemukan sebuah Atsar (perkataan sahabat Rasulullah) yaitu perkataan baginda Ali ra. riwayatnya yaitu sebagai berikut :

Suatu hari baginda Ali ra (Semoga Allah Swt memuliakan beliau), ditanya tentang apa arti dari suara-suara yang dilontarkan berbagai jenis hewan di setiap kesempatannya ?

Kemudian baginda Ali ra. menjawab ;

1.   Kuda, arti dari suara kuda ini adalah sebagai berikut ;

أَللَّـهُمَّ أَعِزِّ المُسْلِمِيْنَ وَاخْذُلْ الكاَفِرِيْنَ
Artinya :
“Ya Allah muliakanlah orang-orang muslim dan rendahkanlah orang-orang kafir”.

2.   Sapi, arti dari suara sapi ini adalah sebagai berikut ;

ياَغاَفِلُ لَكَ فىِ المَوْتِ شُغْلٌ شاَغِلٌ ياَغاَفِلُ أَنْتَ عَنْ قَلِيْلِ راَحِلٌ ياَغاَفِلُ كُلُّ ماَ قَدَّمْتَهُ حاَصِلٌ وَسَتَلْقَى غَداً ماَ أَنْتَ عاَمِلٌ
Artinya :
“Wahai orang lalai, bagimu dalam kematian terdapat keresahan yang menyita dirimu. Wahai orang lalai, kamu tidak akan merasa puas dengan bekal sedikit. Wahai orang lalai, setiap apa yang kamu hadapi akan terjadi, kamu kelak akan menemukan hasil apa yang diperbuat sekarang”.

3.   Keledai, arti dari suara keledai ini adalah sebagai berikut ;

أَللَّـهُمَّ أَلْعِنْ المُكاَسَ وَكَسْبَهُ
Artinya :
“Ya Allah kutuklah orang-orang yang mengutif pajak pada kaum muslimin dan juga usahanya”.

4.   Kambing, arti dari suara kambing ini adalah sebagai berikut ;

ياَمَوْتُ ماَ أَفْجَعَكَ ياَمَوْتُ ماَ أَشْنَعَكَ ياَمَوْتُ ماَ أَفْظَعَكَ , ياَ إِبْنَ آدَمَ ماَ أَغْفَلَكَ ؟
Artinya :
“Wahai kematian, apa yang membuatmu jemu. Wahai  kematian, apa yang membuatmu buruk. Wahai kematian, apa yang membuatmu marah. Wahai manusia apa yang membuatmu lalai ?”.

5.   Anjing, arti dari suara anjing ini adalah sebagai berikut ;

أَللَّـهُمَّ إِنِّى مَحْرُوْمٌ فاَرْحَمْ مَنْ يَرْحَمَنِى
Artinya :
“Ya Allah sesungguhnya aku adalah hewan yang diharamkan akan tetapi kasihilah orang yang menyayangi aku”.

6.   Musang, arti dari suara musang ini adalah sebagai berikut ;

ياَقاَسِمَ الأَرْزاَقِ إِكْفِنِى طَلَبُ ماَقَسَمْتَ لىِ
Artinya :
“Wahai Dzat yang membagi-bagikan rezeki, cukupkanlah aku dalam mencari rezeki yang Engkau bagikan kepadaku”.

7.   Kucing, arti dari suara kucing ini adalah membaca sepuluh ayat dari kitab taurat, diantaranya:

قاَلَ اللهُ تَباَرَكَ وَتَعاَلىَ ؛ شَهِدْتُ نَفْسِى لِنَفْسِى أَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّ أَناَ وَحْدِى لاَ شَرِيْكَ لىِ مُحَمَّدٌ عَبْدِى وَرَسُوْلىِ , فَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِقَضاَئىِ وَلَمْ يَصْبُرْ عَلَى بَلاَئِى وَلَمْ يَشْكُرْ نِعِماَئِى وَلَمْ يَقْتَعْ بِعَطاَئِى فَلْيَطْلُبْ رَبًّا سِواَئِى , وَمَنْ أَصْبَحَ حَزِيْناً عَلَى الدُّنْياَ فَكَأَنَّماَ أَصْبَحَ ساَخِطاً عَلَىَّ , وَمَنْ شَكاَ مُصِيْبَةً نَزَلَتْ بِهِ فَقَدْ شَكاَنِى , وَمَنْ أَجَلَّ غَنِيًّا ِلأَجْلِ غِناَهُ ذَهَبَ ثُلُثاَ دِيْنِهِ , وَمَنْ وَمَنْ لَطَمَ عَلَى وَجْهِهِ عَلَى مَيِّتٍ فَكَأَنَّماَ هَدَمَ كَعْبَتِى بِيَدِهِ وَكَأَنَّماَ أَخَذَ رُمْحاً يُحاَرِبُنِى بِهِ , وَمَنْ لَمْ يُباَلِ مِنْ أَيْنَ يَأْكُلُ لَمْ يُباَلِ اللهُ مِنْ أَىْ باَبٍ يُدْخِلُهُ النَّارَ , وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كُلَّ يَوْمٍ فىِ زِياَدَةِ مِنْ دِيْنِهِ فَهُوَ فىِ نُقْصاَنٍ وَمَنْ كاَنَ فىِ نُقْصاَنٍ كاَنَ المَوْتُ خَيْراً لَهُ , وَمَنْ عَمِلَ بِماَ عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ ماَلَمْ يَعْلَمْ , وَمَنْ أَطاَلَ أَمَلَهُ لَمْ يُخْلِصْ عَمَلُهُ
Artinya :
Allah Swt berfirman (dalam kitab taurat) : “Aku bersaksi kepada diriku sendiri, tiada tuhan selain Aku, Aku sendiri, tidak ada yang bersekutu dengan Aku, Muhammad adalah hamba-Ku dan utusan-Ku.

Foto-Foto TPQ Tahfizhulqur'an Habibussholihin










SUASANA TADARUS ALQURAN RAMADHAN 1436 H/ 12-07-2015








FOTO BERBUKA BERSAMA

DO'A ASYURA (SEPULUH MUHARRAM)


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
أَللَّـهُمَّ ياَمُفَرِّجَ كُلِّ كَرْبٍ وَياَ مُخْرِجَ ذِى النُّوْنِ يَوْمَ عاَشُوْرَاءَ وَياَجاَمِعَ شَمْلَ يَعْقُوْبَ يَوْمَ عاَشُوْرَاءَ , وَياَغاَفِرَ ذَنْبِ دَاوُدَ يَوْمَ عاَشُوْرَاءَ وَياَكاَشِفَ ضُرِّ أَيُّوْبَ يَوْمَ عاَشُوْرَاءَ وَياَساَمِعَ دَعْوَةَ مُوْسَى وَهاَرُوْنَ يَوْمَ عاَشُوْرَاءَ , وَياَخاَلِقَ رُوْحِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عاَشُوْرَاءَ , وَياَرَحْمَنُ الدُّنْياَ وَالأَخِرَةِ وَأَطِلْ عُمْرِى فىِ طاَعَتِكَ وَمَحَبَّتِكَ وَرِضاَكَ ياَأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَأَحْيِنِى حَياَةً طَيِّبَةً وَتَوَفَّنِى عَلَى الإِسْلاَمِ وَالإِيْماَنِ ياَأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ , وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالحَمْدُ ِللهِ رَبِّ العاَلَمْيَنَ
 
Artinya :
Ya Allah wahai Yang membebaskan segala kesulitan, wahai Yang melepaskan Nabi Yunus Dzin-Nun di hari ‘Asyura, wahai Yang menyembuhkan derita Nabi Ya’kub di hari ‘Asyura, wahai Yang mengampuni dosa Nabi Daud di hari ‘Asyura, wahai Yang menyembuhkan derita Nabi Ayub di hari ‘Asyura, wahai Yang mendengar do’a Nabi Musa dan Nabi Harun di hari ‘Asyura, wahai Yang menciptakan ruh Nabi Muhammad Saw di hari ‘Asyura, wahai Yang mengasihi dunia dan akhirat panjangkanlah umurku dalam taat ibadah dan cinta kepadaMu, wahai Yang maha Pengasih diantara yang pengasih hidupkan-lah aku dalam kehidupan yang baik, matikanlah aku dalam Islam dan Iman, wahai Yang maha Pengasih diantara yang Pengasih, semoga Allah limpahkan rahmat dan salam atas baginda kita Muhammad juga keluarga beliau dan para sahabat beliau, segala puji bagi Allah Tuhan pengurus sekalian alam.
 
NB. Do’a ini hendaknya dibaca pada hari Asyura yaitu tanggal 10 Muharram, akan lebih baik jika dibaca berjama’ah selepas melaksanakan shalat maghrib malam 10 Muharram.

HIKMAH DALAM AQIQAH


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
المَالُ وَالبَنُونَ زِيْنَةُ الحَيَاةِ الدُّنْياَ وَالبَاقِياَتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi 46)
Aqiqah menurut bahasa ialah nama rambut kepala bayi. Aqiqah menurut istilah agama ialah nama hewan yang di sembelih pada hari ke tujuh, bertepatan dengan hari mencukur rambut bayi, untuk menamakan sang bayi dengan diringi dengan menyembelih hewan.
Islam memerintahkan Aqiqah bagi yang mampu, diantaranya berdasar sabda-sabda baginda Nabi SAW :
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ T ؛ مَعَ الغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمَّهُ وَأَمِيْطُوْا عَنْهُ الأَذَى (رواه أبو داود) قَالَ T ؛ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ ساَبِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى (رواه أبو داود) قَالَ T ؛ عَنِ الغُلاَمِ شاَتاَنِ مُكاَفِئَتاَنِ وَعَنِ الجاَرِيَّةِ شَاةٌ (رواه أبو داود) وَفيِ رِوَايَةٍ أُخْرَى لِحَدِيْثِ أُمِّ كَرْزٍ أَنَّهاَ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنِ العَقِيْقَةِ فَقاَلَ ؛ نَعَمْ عَنِ الغُلاَمِ شاَتاَنِ وَعَنِ الأُنْثَى وَاحِدَةٌ لاَيَضُرُّكُمْ ذَكَرَاناً أَمْ إِناَثاً (رواه أبو داود) وَعَنْ عاَئِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ T عَقَّ عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ وَقاَلَ ؛ قُوْلُوْا بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ أَللَّـهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلاَنٍ (رواه البيهقي)
Artinya :
Nabi SAW bersabda : Bersama anak terdapat aqiqah maka sembelihlah hewannya dan hilangkanlah noda sang anak. (HR. Abu Daud) Nabi SAW bersabda : Setiap anak kecil digadaikan dengan aqiqahnya, ia disembelih di hari ketujuh dari lahir,dicukur dan di beri nama. (HR. Abu Daud) Nabi SAW bersabda : Anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan cukup satu ekor kambing. (HR. Abu Daud) Dalam riwayat lain bahwa ummi Karz bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah, Beliau menjawab : Betul anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan cukup dua ekor, boleh hewan jantan atau betina. (HR. Abu Daud) Riwayat dari Aisyah, bahwa Nabi SAW ber-aqiqah untuk Hasan dan Husen, kemudian Nabi SAW bersabda : Bacalah oleh kalian “Dengan menyebut nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah aqiqah ini .. bin .. adalah karenaMu dan kepadaMu”. (HR. Baehaqiy)
Banyak hikmah ketika aqiqah dijalankan, diantaranya :
Pertama : Rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat dikaruniai seorang anak. Memiliki anak adalah salah satu nikmat paling besar, anak ialah salah satu perhiasan kehidupan di dunia sebagaimana firman Allah SWT “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. Allah menjadikan manusia merasa bahagia dan senang ketika anaknya terlahir oleh karenanya ia pantas untuk mensyukurinya.
Kedua : Penebusan dan pembebasan anak dari hal buruk, sebagaimana Allah SWT membebaskan Nabi Ismail as dengan qurban hewan domba. Disebutkan bahwa orang Jahiliyyah pun melakukan penebusan anak ini, hanya saja mereka melumuri kepala sang anak dengan darah hewan sembelih. Islam menetapkan penebusan anak dengan menyembelih hewan dan melarang melumuri kepala anak dengan darah hewan sembelih. Nabi SAW mengabarkan bahwa aqiqah selayaknya disamakan dengan ibadah qurban dan jamuan makan, “Barangsiapa menyukai ibadah haji maka lakukanlah” artinya aqiqah disamakan dengan tebusan dalam kekurangan ibadah haji dan tebusan Nabi Ismail as. Dengan demikian aqiqah adalah penyebab mendapat keselamatan dan perlindungan anak semasa hidupnya dari kejahatn syetan, sehingga setiap anggota tubuh hewan menjadi penebus setiap anggota tubuh anak.
Ketiga : Memberitahukan bahwa seorang manusia telah dikaruniai anak dan menamakannya, sehingga sang anak dikenal dalam keluarga, para tetangga dan kawan-kawan. Banyak orang menghadiri acara pelaksanaan aqiqah sehingga dapat mempererat ikatan silaturrahmi dan kasih sayang diantara sesama muslim.
Terkait teknis pelaksanaan aqiqah, dalam ilmu fiqih dijelaskan :
وَقاَلَ الرَّافِعِيْ وَغَيْرُهُ وَلاَ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ السّاَبِعِ وَفيِ العُدَّةِ وَالحاَوِيْ لِلْماَوِرْدِي أَنَّهاَ بَعْدَ السّاَبِعِ تَكُوْنُ قَضاَءً , وَالمُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ النِّفاَسُ فَإِنْ تَجاَوَزَتْهُ فَيُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ الرَّضاَعُ فَإِنْ تَجَاوَزَ فَيُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ سَبْعَ سِنِيْنَ فَإِنْ تَجاَوَزَهاَ فَيُخْتاَرُ أَنْ لاَ يَتَجاَوَزَ بِهاَ البُلُوْغُ فَإِنْ تَجاَوَزَهُ سَقَطَتْ عَنْ غَيْرِهِ وَهُوَ المُخَيَّرُ فيِ العِقِّ عَنْ نَفْسِهِ فيِ الكِبَرِ (كفاية الأخيار - ج 1/ص 534)
Artinya :
Imam Ar-Rofei dan Ulama lain menyatakan bahwa tidak termasuk tertinggal aqiqah apabila tidak dilaksanakan tidak pada hari ke tujuh. Dalam ktab Al-‘Uddah dan kitab Al-Hawi Imam Al-Mawirdiy menyatakan bahwa aqiqah setelah hari ke tujuh adalah qodlo. Pendapat terpilih ialah jangan melewati masa nifas, apabila tidak, maka jangan melewati masa menyususi, apabila tidak, maka jangan melewati batas usia tujuh tahun, apabila tidak, maka jangan melewati batas balig, apabila tidak, maka tidak ditekankan oleh yang lain termasuk orang tuanya. Masa setelah balig aqiqah lebih ditekankan oleh dirinya sendiri. (Kifayatul Akhyar - Juz 1 hal. 534)  
Kesimpulan : Hikmah aqiqah ialah Menyatakan kegembiraan, menampakkan rasa syukur dan memperkenalkan keturunan. Makna dari anak itu tergadaikan maksudnya ialah anak tidaklah akan tumbuh normal layaknya manusia terkecuali apabila diaqiqahkan,.sebagaimana tertuang dalam kitab I’anathutn-Thalibin berikut ini :
وَالحِكْمَةُ فِيْهاَ إِظْهاَرُ البَشَرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ . وَمَعْنَى مُرْتَهِنٌ بِهاَ قِيْلَ لاَ يَنْمُوْ نَمْوَ مِثْلِهِ حَتَّى يُعَقُّ عَنْهُ

22 HAL MAKRUH DALAM SHALAT



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي حَتَّى اَلقَذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنْ اَلمَسْجِدِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Pahala ummatku diperlihatkan kepadaku, termasuk ketika seseorang membersihkan mesjid 
dari setitik noda. (HR Abu Daud)

وَالمَكْرُوْهاَتُ فىِ الصَّلاَةِ إِثْنَى وَعِشْرُوْنَ ؛
Hal makruh dalam melaksanakan shalat ada 22 macam :

أَحَدُهاَ جَعْلُ يَدَيْهِ فىِ كَمَّيْهِ فىِ خَمْسَةِ أَشْياَءَ عِنْدَ تَحَرُمِهِ وَرُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ وَقِياَمِهِ مِنْ تَشَهُدِهِ وَجُلُوْسِهِ لَهُ
Pertama ; Kedua tangan masuk semua ke dalam lengan tangan di lima posisi, yaitu saat Takbiratul Ikhram, Ruku’, Sujud, Berdiri dari Tasyshud dan saat Duduk Tasyahud.

وَثاَنِيْهاَ إِلْتِفتَاتٌ بِوَجْهِهِ بِلاَ حاَجَةٍ أَماَّ إِذاَ كاَنَ لَهاَ كَحِفْظِ مَتاَعٍ فَلاَيُكْرَهُ
Kedua ; Memalingkan muka tanpa hajat, adapun ketika ada hajat seperti menjaga harta maka itu tidak makruh.

وَثاَلِثُهاَ إِشاَرَةٌ بِنَحْوِ عَيْنٍ أَوْحاَجِبٍ أَوْشَفَةٍ بِلاَحاَجَةٍ , وَلَوْ مِنْ أَخْرَسَ وَلاَ تَبْطُلُ بِهاَ الصَّلاَةُ ماَ لَمْ تَكُنْ عَلَى وَجْهِ اللَّعْبِ وَإِلاَّ أَبْطَلَتْ , أَمَّا إِذاَ كاَنَتْ لِلْحاَجَةِ كَرَدِّ السَّلاَمِ وَنَحْوِهِ فَلاَيُكْرَهُ
Ketiga ; Memberi isyarat, seperti dengan mata, alis mata atau bibir dan tanpa hajat. Ini meskipun dari seorang bisu. Ini tidak membatalkan shalat sebatas tidak ada unsur bercanda, bila ada unsur bercanda maka shalat batal. Adapun isyarat itu diperlukan seperti karena menjawab salam maka membri isyarat itu tidak makruh.

وَراَبُِهاَ جَهْرُ بِمَحَلِ إِسْراَرٍ وَعَكْسِهِ حَيْثُ لاَ عُذْرَ فَإِنْ حَصَلَ عُذْرٌ كَأَنْ كَثُرَ اللَّغْطُ عِنْدَهُ فاَحْتاَجَ لِلْجَهْرِ لِيَأْتِىَ بِالقِرَاءَةِ عَلَى وَجْهِهاَ فَلاَكَراَهَةَ
Keempat ; Mengeraskan suara di saat harus bersuara pelan, juga sebaliknya, ini apabila tidak ada udzur (kendala). Tapi apabila ada uzdur, seperti gaduh atau berisik, maka ia perlu untuk mengeraskan suara karena memenuhi hak bacaan sesuai keharusan, ini ini tidak makruh.

وَخاَمِسُهاَ إِخْتِصاَرٌ بِأَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ أَوْ يَدَيْهِ عَلَى خاَصِرَتِهِ ماَ لَمْ يَكُنْ لِحاَجَةٍ كَعِلَّةٍ بِجَنْبِهِ وَإِلاَّ فَلاَ كَراَهَةَ , لِخَبَرِ أَبىِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ T نَهَى أَنْ يُصَلِّى الرَّجُلُ مُخْتَصِراً رَواَهُ الشَّيْخاَنِ , وَالمَرْأَةُكاَلرَّجُلِ وَمِثْلُهاَ الخُنْثَى وَيُكْرَهُ ذَلِكَ الإِخْتِصاَرُ خاَرِجَ الصَّلاَةِ أَيْضاً , ِلأَنَّهُ فَعْلُ الكُفاَرِ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلاَةِ وَفَعْلُ المُتَكَبِّرِيْنَ خاَرِجَهاَ وَفَعْلُ المُخْنِثِيْنَ وَالنِّساَءِ لِلْعُجْبِ وَأَنَّ الإِبْلِيْسَ لَماَّ أُهْبِطَ مِنَ الجَنَّةِ فَعَلَ كَذَلِكَ وتَفْسِيْرُ الإِخْتِصاَرِ بِذَلِكَ هُوَ المَشْهُوْرُ وَقَدْ يُفَسِّرُ بِاخْتِصاَرٍ السَّجَدَةُ ِلأَنَّهُ مَنْهِىٌ عَنْهُ أَيْضاً
Kelima ; Kelima, Ikhtishor (mengerutkan diri) yaitu menjadikan salah satu atau kedua tangannya di atas lambung atau pinggangnya, selagi hal itu tidak diperlukan, seperti ada rasa sakit di lambungnya, namun apabila sangat diperlukan maka hal itu tidak makruh.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah Saw melarang shalat dari seorang lelaki sambil Ikhtishor mengerutkan diri (mendekap perut dengan satu atau dua tangan). HR Bukhori - Muslim.

Perempuan dengan lelaki dalam hal ini sama, termasuk juga waria. Mengerutkan diri seperti ini juga makruh dilakukan di luar shalat. Karena hal semacam itu adalah salah satu perlakuan orang-orang kafir, ini nisbat dalam keadaan shalat, dan termasuk perlakuan orang-orang takabur adalah nisbat di luar shalat, serta salah satu perlakuan waria dan wanita dalam keadaan Ujubnya (angkuh).

Dan sesungguhnya, Iblis ketika terusir dan turun dari sorga, ia melakukan hal semacam itu. Ikhshor ditafsirkan dengan mengerutkan diri (menjadikan salah satu atau kedua tangannya di atas lambung atau pinggang) adalah tafsiran yang masyhur para Ulama. Penafsiran Ikhshor terkadang makna dari sujud, karena sujud semacam itu juga di larang.

قاَلَ الأَزْهَرِى يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ أَحَدُهُماَ أَنْ يَخْتَصِرَ الآيَةَ الَّتِى فِيْهاَ السُّجُوْدُ فَيَسْجُدُ لَهاَ , وَالثَّانىِ أَنْ يَقْرَأَ السُّوْرَةَ فَإِذاَ انْتَهِىَ إِلىَ السَّجْدَةِ جاَوَزَهاَ وَلَمْ يَسْجُدْ لَهاَ
Syekh Al-Azhari berkata ; Ikhshor mengandung dua sisi makna :
Pertama, mempersingkat (tidak membaca) ayat yang terdapat sujud (ayat sajadah) dan dapat melakukan sujud karenanya. Kedua, membaca salah satu surat, dan ketika sampai pada ayat sajadah dia melewatinya dan tidak melakukan sujud.

وَساَدِسُهاَ إِسْراَعُ الصَّلاَةِ أَىْ عَدَمُ التَّأَنِى فىِ أَفْعاَلِهاَ وَأَقْواَلِهاَ وَكَذاَ إِسْراَعٌ لِحُضُوْرِهاَ ِلأَنَّهُ يُسَنُّ المَشْىُ إِلىَ المَسْجِدِ عَلَى تَأَنٍ وَسَكِيْنَةٍ وَإِسْراَعٌ ِلإِدْراَكِ التَّحَرُمِ أَوْ غَيْرِهِ مَعَ الإِماَمِ , نَعَمْ إِنْ تَوَقَفَ إِدْراَكَ الجَماَعَةِ عَلَيْهِ يُسَنُّ أَوْ إِدْراَكَ الجُمْعَةِ وَجَبَ
Keenam ; Mempercepat gerakan shalat, yaitu tidak secara perlahan dalam perbuatan dan bacaan shalat.  Demikian pula, makruh cepat-cepat berjalan untuk mendirikan shalat, seperti berlarian, karena sesungguhnya disunnahkan berjalan menuju ke mesjid dengan perlahan dan tenang.

Namun disunnahkan dengan segera untuk mengejar Takbiratul Ikhram atau mengejar yang lainnya agar dapat bersama Imam. Betul harus dengan segera, apabila memang dibutuhkan untuk mengejar berjama’ah bersama Imam maka mempercepat adalah sunnah. Untuk mengejar shalat Jum’at maka mempercepat itu adalah wajib.

وَساَبِعُهاَ تَغْمِيْضُ جَفْنِهِ إِنْ خاَفَ ضَرَراً وَإِلاَّ فَلاَكَراَهَةَ سَواَءٌ الأَعْمَى وَالبَصِيْرُ ِلأَنَّ الجَفْنَ يَسْجُدُ مَعَهُ وَقَدْ يَجِبُ إِذاَ كاَنَ العُرَّاةُ صُفُوْفاً وَقَدْ يُسَنُّ كَأَنْ صَلَّى إِلىَ حاَئِطٍ مُزَوَّقٍ أَىْ مُنْقَسٌ وَمُزَيِّنٌ بِماَيُشَوِّشُ الفِكْرَ أَىْ يَخْلَطُهُ
Ketujuh ; Memejamkan kelopak mata apabila tidak mengundang takut, apabila karena takut maka tidak dimaruhkan, ini bagi orang buta ataupun orang melihat, karena dia akan bersujud bersamaan dengan memejamkan kelopak mata.

Terkadang memejamkan kelopak mata itu wajib, ketika melihat barisan orang-orang telanjang.  Terkadang memejamkan kelopak mata itu sunnah, seperti shalat di samping dinding yang banyak hiasan gambar hingga dapat menimbulkan kebimbangan dalam pikiran, atau mengganggu kekhusyuan.

وَثاَمِنُهاَ إِلْصلَقُ عَضُدَيْهِ بِجَنْبِهِ فىِ رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ
Kedelapan ; Menyentuhkan kedua lengan atas pada lambungnya ketika ruku’ dan sujud.

وَتاَسِعُهاَ إِلْصاَقُ بَطْنِهِ بِفَخْذَيْهِ فىِ الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
Kesembilan ; Menyentuhkan perut pada kedua pahanya ketika ruku’ dan sujud.

وَعاَشِرُهاَ إِقْعاَءُ الكَلْبِ وَهُوَ إِلْصاَقُ أَلِيَيْهِ بِالأَرْضِ وَنَصْبُ ساَقَيْهِ وَوَضْعُ يَدَيْهِ عَلَى الأَرْضِ , وَهَذاَ أَحَدُ نَوْعَى الإِقْعاَءِ وَالنَّوْعُ الآخَرِ هُوَ أَنْ يَضَعَ أَطْـراَفَ أَصاَبِعِ رِجْـلَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ عَلَى الأَرْضِ وَأَلِيَيْهِ عَلَى عَقِبَيْهِ وَهَذاَ سُنَةُ فىِ كُلِّ جُلُوْسٍ يُعَقِبُهُ حَرْكَةٌ , لِماَصَحَّ فَعْلُهُ عَنِ النَّبِىِّ T لَكِنْ الإِفْتِراَشُ أَفْضَلٌ مِنْهُ ِلأَنَّهُ الأَكْثَرُ الأَشْهَرُ
Kesepuluh ; Duduk anjing, yaitu menyentuhkan bokong ke lantai, dengan menegakkan kedua betis serta meletakkan kedua lengan tangan di atas lantai.

Dan ini adalah salah satu dari dua macam duduk, cara duduk yang lain adalah meletakkan ujung-ujung jari kedua kaki dan kedua lutut di atas lantai dan meletakkan bokong di atas kedua tumit. Dan cara ini adalah disunnahkan setiap kali duduk yang diiringi gerakan. Karena perbuatan itu diajarkan dari Nabi SAW, akan tetapi duduk Iftirosy itu adalah lebih utama daripada cara duduk di atas, karena duduk Iftirosy lebih banyak dan masyhur. ( Iftirosy adalah duduk Tasyahud awal )

وَحاَدِى عَشَرَهاَ نَقْرَةُ الغُرَبِ أَىْ ضَرْبُ الأَرْضِ بِجَبْهَتِهِ عِنْدَ السُّجُوْدِ مَعَ الطُّمَأْنِيْنَةِ وَإِلاَّ لَمْ يَكْفِ
Kesebelas ; Mematuk seperti burung gagak, artinya memukulkan dahi ke lantai saat sujud serta tumaninah, apabila tanpa tumaninah maka tidaklah cukup (tidak sah).

وَثاَنىِ عَشَرَهاَ إِفْتَراَشٌ السَّبُعِ فىِ سُجُوْدِهِ بِأَنْ يَضَعَ ذِراَعَيْهِ عَلَى الأَرْضِ كَماَيَفْعَلُ السَّبُعُ

Keduabelas ; Duduk Iftirosy seperti macan, di saat sujud, yaitu dengan meletakkan kedua lengan atau siku di atas lantai, sebagaimana hal itu sering dilakukan hewan buas, misalnya macan.

وَثاَلِثُ عَشَرَهاَ المُباَلَغَةُ فىِ خَفْضِ الرَّأْسِ فىِ الرُّكُوْعِ
Ketigabelas ; Berlebihan merendahkan kepala di saat ruku’.

وَراَبِعُ عَشَرَهاَ إِطاَلَةُ التَّشَهُدِ الأَوَّلِ فىِ غَيْرِ المَأْمُوْمِ بِحَيْثُ زاَدَهُ وَلَوْ بِالصَّلاَةِ عَلَى الآلِ أَوْ الدُّعاَءِ أَمَّا إِذاَ لَمْ يَزِدْهُ فَلاَكَراَهَةَ
Keempatbelas ; Memperpanjang Tasyahud awal, hal ini bagi selain makmum, sekiranya hingga melebihi batas, meskipun dengan menambah bacaan sholawat atas keluarga Nabi atau menambah bacaan do’a, dan apabila tidak menambahnya maka tidaklah makruh.

وَخاَمِسُ عَشَرَهاَ الإِضْطِباَعُ وَلَوْ لِغَيْرِ الرَّجُلِ وَهُوَ أَنْ يَجْعَلَ وَسَطَ رِداَئِهِ تَحْتَ مَنْكَبِهِ الأَيْمَنِ وَطَرْفَيْهِ عَلَى الأَيْسَرِ
Kelimabelas ; Melakukan Idltiba’ meskipun bukan kaum lelaki, yaitu menjadikan tengah-tengah selendang di bawah pundak sebelah kanan, lalu kedua ujung selendang itu dijadikan di atas pundak sebelah kiri.

وَساَدِسُ عَشَرَهاَ تَشْبِيْكُ الأَصاَبِعِ وَهُوَ إِدْخاَلُ بَعْضِهاَ فىِ بَعْضٍ , أَمَّا خاَرِجُ الصَّلاَةِ فَإِنْ كاَنَ فىِ المَسْجِدِ مُنْتَظِراً لِلصَّلاَةِ وَلَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ أَيْضاً وَإِلاَّ فَلاَ قاَلَ مُحَمَّدْ حِسْبُ اللهِ إِنَّ التَّشْبِيْكَ يُوْرِثُ النُّعاَسَ
Keenambelas ; Men-Tasybik-kan jari tangan, yaitu memasukkan jari-jari tangan ke sela-sela jari-jari tangan lainnya. Adapun Tasybik yang di lakukan di luar shalat, maka apabila di dalam mesjid untutk menunggu waktu shalat, meski tidak menghadap kiblat maka hal itu juga makruh, dan apabila tidak menunggu waktu shalat maka tidaklah makruh. Syekh Muhammad Hisbullah berkata ; Sesungguhnya Tasybik itu menimbulkan ngantuk.

وَساَبِعُ عَشَرَهاَ تَفَرْقَعُ الأَصاَبِعِ وَالتَّفَرْقَعُ هُو َمَصْدَرُ تَفَرْقَعَ عَلَى وَزْنِ تَدَخْرَجَ , قاَلَ فىِ القاَمُوْسِ فَرْقَعُ الأَصاَبْعِ أَىْ نَفْضِيُهاَ وَضَرْبٌ بِهاَ لِتَصَوُّتٍ
Ketujuhbelas ; Tafarqo’u yaitu menepukkan jari tangan. Lafadz Tafarqo’u adalah bentuk masdar Tafarqo’a sesuai dengan pedoman wajan lafadz Tadahroja.  Dalam kamus tertuang,  Farqo’u, artinya melemaskan jari tangan lalu menepukkannya agar bersuara.

وَثاَمِنُ عَشَرَهاَ الإِسْباَلُ وَهُوَ إِرْخاَءُ الإِزاَرِ عَلَى الأَرْضِ
Kedelapanbelas ; Isbaal, yaitu membiarkan ujung kain bagian bawah hingga menyentuh lantai.

وَتاَسِعُ عَشَرَهاَ بَصْقٌ أَماَماً وَيَمِيْناً لاَيَساَراً , لِخَبَرِ الشَّيْخاَنِ إِذاَ كاَنَ أَحَدُكُمْ فىِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ يُناَجِى رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلاَيَبْزُقُنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَعَنْ يَمِيْنِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَساَرِهِ , وَهَذاَ فىِ غَيْرِ المَسْجِدِ أَمَّا فِيْهِ فَيَحْرُمُ إِنْ اتَّصَلَ بِشَيْءٍ مِنْ أَجْزاَئِهِ بَلْ يَبْصِقُ فىِ طَرْفِ ثَوْبِهِ مِنْ جاَنِبِهِ الأَيْساَرِ وَيَلِفُ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ
Kesembilanbelas ; Meludah ke arah depan dan ke sebelah kanan, kecuali ke sebelah kiri. Hal ini karena berdasar hadits Bukhori - Muslim : “Apabila salah satu diantara kalian serdang dalam shalat, maka sungguh dia sedang bermunajat terhadap tuhannya yang Maha mulia nan Maha Agung, oleh karenanya janganl meludah ke depan dan ke sebelah kanan, akan tetapi boleh meludah ke sebelah kiri.”

Boleh meludah ke sebelah kiri ini ketika shalat yang bukan di mesjid, adapun ketika shalat di dalam mesjid maka meludah itu di haramkan, apabila sampai mengenai bagian mesjid. Akan tetapai boleh meludah pada ujung (saku) baju sebelah kiri lalu melipatkannya.

وَعَشِرُوْهاَ كَفُّ ثَوْبٍ أَوْ شَعْرٍ لِلرَّجُلِ أَىْ مَنْعِهِ مِنَ السُّجُوْدِ مَعَهُ دُوْنَ المَرْأَةِ وَالخُنْثَى بَلْ قَدْ يَجِبُ كَفُّ شَعْرِهِماَ
Keduapuluh ; Menahan baju atau menahan rambut bagi kaum lelaki, artinya menahan baju atau rambut agar tidak terbawa sujud. Kecuali bagi perempuan dan waria, bahkan bagi kaum perempuan dan waria wajib menahan atau menghalangi rambutnya, agar tidak ikut terbawa sujud.

وَلِذَلِكَ قاَلَ القَلْيُوْبىِ ؛ نَعَمْ يَجِبُ كَفُّ شَعْرِ امْرَأَةٍ وَخُنْثَى تَوَقَفَتْ صِحَّةُ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ وَلاَيُكْرَهُ بَقاَؤُهُ مَكْفُوْفاً وَلاَفَرْقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ عَلَى الجِناَزَةِ وَغَيْرِهاَ وَلاَبَيْنَ القاَئِمِ وَالقاَعِدِ لِخَبَرٍ ؛ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ وَلاَأَكِفُّ ثَوْباً وَلاَشِعْراً رَواَهُ الشَّيْخاَنِ
Oleh karena demikian itu, Syekh Al-Qolyubiy berkata ; Betul demikian di atas itu, wajib menahan atau menghalangi rambut perempuan dan kaum waria, karena sah shalat mereka membutuhkan gerakan semacam itu. Tidak makruh menngikat baju atau rambut tertahan. Tidak ada bedanya antara shalat jenazah dan shalat lainnya. Juga tidak ada bedanya antara shalat berdiri dan shalat sambil duduk.

Hal ini berdasarkan hadits : Aku (Nabi Saw) di perintahkan agar bersujud di atas tujuh pokok anggota badan, dan agar aku tidak menahan baju dan menahan rambut.” (HR. Bukhori-Muslim)

وَفىِ رِواَيَةٍ أُمِرْتُ أَنْ لاَأَكْفِتُ الشَّعْرَ أَوْ الثِّياَبَ وَأَكْفِتُ بِكَسْرِ الفاَءِ وَبِالتَّاءِ مِنْ باَبِ ضَرَبَ أَىْ أَجْمَعُ , وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُصَلِّى وَشِعْرُهُ مَعْقُوْصٌ أَوْمَرْدُوْدٌ تَحْتَ عَماَمَتِهِ أَوْثَوْبِهِ أَوْكَمِهِ مُشْمِرٌ أَىْ مَرْفُوْعٌ , وَيُسَنُّ لِمَنْ رَآهُ كَذَلِكَ وَلَوْ مُصَلِّياً آخَرَ أَنْ يَحِلَّهُ حَدِيْثَ لاَ فِتْنَةَ , نَعَمْ لَوْ باَدَرَ شَخْصٌ وَحَلَّ كَمَّهُ المُشْمِرَ وَكاَنَ فِيْهِ ماَلٌ وَتَلِفَ كاَنَ ضاَمِناً لَهُ , وَمِنْهُ شَدُّ الوَسَطِ فَيُكْرَهُ إِلاَّ لِحاَجَةٍ بِأَنْ كاَنَتْ تُرَى عَوْرَتُهُ بِدُوْنِ الحَزاَمِ
Dalam riwayat lain ; “Aku (Nabi Saw) di perintahkan agar aku tidak menyatukan rambut dan baju (saat sujud hingga sebagian terhalangi). Lafadz “Akfitu” dengan kasrah huruf Fa dan dengan menggunakan huruf Ta, lafadz ini termasuk bab “Dloroba” artinya aku menyatukan.

Dengan demikian, Ketika shalat hendaknya terlebih dahulu rambut di potong hingga di bawah sorban, atau sampai bawah baju,, dan juga lengan bajunya di lipat atau di angkat, (agar tidak terbawa sujud). Disunnahkan bagi orang yang melihatnya, meskipun dia sendiri dalam shalat agar memberi peringatan, ketika tidak menimbulkan fitnah.

Betul demikian, dan apabila seseorang segera dan membuka lengan bajunya yang terangkat, dan pada lengan baju itu terdapat suatu harta dan rusak karenanya, maka orang tersebut menanggung atas kerusakannya. Termasuk mengikat bagian pingggang, maka hal itu makruh kecuali karena dibutuhkan, seperti auratnya akan terlihat apabila tanpa memakai ikat pinggang.

أَمَّا العَذَبَةُ وَهِىَ طَرْفُ عَماَمَِهِ فَيُكْرَهُ غَرَزُهاَ فىِ عَماَمَتِهِ بَلْ يُسَنُّ إِرْخاَؤُهاَ وَيُكْرَهُ أَيْضاً خاَرِجَ الصَّلاَةِ لَكِنَّهُ فىِ الصَّلاَةِ أَشَدَّ كَراَهَةٍ ِلأَنَّهُ T قاَلَ أَنَّ اللهَ يُكْرِهُ العَماَمَةَ الصَّماَءِ
Adapun ‘Adzabah  yaitu ujung atau ekor sorbannya maka makruh melipatkannya kebagian dalam sorbannya, bahkan di sunnahkan melepaskannya keluar. Dan makruh juga hal itu di lakukan di luar shalat.Akan tetapi hal itu di lakukan dalam shalat, sangat makruh, karena Baginda Nabi Saw berkata ; Sesunggunya Allah membenci sorban yang Shoma (memakai sorban tanpa mengeluarkan salah satu ujungnya )

وَحاَدِى عَشَرَيْهاَ وَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِّهِ بِلاَحاَجَةٍ فَإِنْ كاَنَ لَهاَ كَماَ إِذاَ تَثاَءَبَ فَلاَكَراَهَةَ بَلْ يُسْتَحَبُ لَهُ ذَلِكَ , وَيُسَنُّ أَنْ يَكُوْنَ المَوْضُوْعُ اليَدُ اليُسْرَى وَالأَوْلىَ ظَهْرُهاَ كَماَ أَفْتَى بِذَلِكَ شَيْخُناَ عَبْدُ الغَنِى
Keduapuluh satu ; Meletakkan tangan di atas mulut tanpa ada kebutuhan, dan apa bila karena ada kebutuhan seperti menguap, maka hal itu tidak makruh, bahkan di sunnahkan menutup mulut ketika menguap.

Disunnahkan adanya tangan untuk menutup mulut adalah dengan menggunakan tangan kiri, dan yang paling utama adalah dengan punggung tangan kiri. Hal ini sebagaimana fatwa guru kita Syekh Abdul Gina.

وَثاَنىِ عَشَرَيْهاَ تَلْثِمٌ لِرَجُلٍ وَهُوَ تَغْطِيَّةُ الفَمِّ وَتَنْقِبُ لِغَيْرِهِ وَهُوَ تَغْطِيَّةُ ماَزاَدَ عَلَى الفَمِّ مِنَ الوَجْهِ لِلنَّهْىِ عَنِ الأَوَّلِ , وَقِيْسَ بِهِ الثَّانىِ قاَلَهُ ابْنُ حَجَرٍ فىِ المِنْهَجِ القَوِيْمِ

Keduapuluh dua ; Taltsiam (menutup sebagian kepala) bagi lelaki, yaitu pertama menutup mulut dan membalut bagian kepala lainnya (kecuali kedua matanya) yaitu kedua menutup semua bagian muka kecuali mulut, karena hal ini ada larangan dari yang pertama, Yang kedua di ukurkan sama dengan yang pertama, demikian pendapat Ibnu Hajar dalam kitab Minhajul Qowiim.

Allah mengetahui segalanya.

Pustaka : Fiqih Imam Syafe'i, KASYIFATUS-SAJA-Syekh Nawawi Banten

JADWAL TANGGAL BAIK DAN NAAS BULAN HIJRIYAH


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Hal ini diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, semoga Allah merestuinya, bahwa pada tanggal satu dari bulan hijriyyah, tanggal dua, tanggal tiga dan seterusnya terdapat hal-hal berikut ini :
TANGGAL
KETERANGAN
         1.        
Baik untuk menemui pejabat, mencari kebutuhan, berjualan, berbelanja, bercocok tanam dan juga berpergian
         2.        
Baik untuk berpergian dan mencari kebutuhan.
         3.        
Kurang baik untuk semua itu (aktifitas baik pada tgl. 1 dan 2)
         4.        
Baik untuk pernikahan dan makruh untuk barpergian.
         5.        
Kurang baik dan naas.
         6.        
Diberkahkan, baik untuk pernikahan dan mencari kebutuhan.
         7.        
Diberkahkan, terpilih dan baik untuk segala hal yang di harapkan dan segala hal yang akan dijalankan.
         8.        
Baik untuk segala kebutuhan kecuali berpergian karena berpergian pada tanggal delapan ini makruh.
         9.        
Diberkahkan, baik bagi setiap yang di harapkan manusia, barang siapa berpergian pada tangal sembilan ini maka ia akan dikaruniakan harta dan di dalam perjalanannya ia akan melihat banyak kebaikan.
      10.        
Baik untuk segala kebutuhan kecuali menemui pejabat pemerintah, barang siapa yang kabur dari tahanan pejabat pada tanggal ini maka dia akan tertangkap kembali, apa bila kehilangan pada tanggal ini maka dia akan menemukannya kembali, baik juga untuk barjualan dan berbelanja, dan apa bila sakit pada tanggal sepuluh maka dia pasti akan sembuh.
      11.        
Baik untuk jual-beli, mencari semua jenis kebutuhan, dan baik pula untuk berpergian, kecuali menemui pejabat pemerintah, dan apabila hendak beristirahat maka pada tangal sebelas akan lebih baik.
      12.        
Hari baik yang diberkahkan, maka carilah semua kebutuhanmu dan bertebaranlah untuk mencari kebutuhanmu, karena pada tanggal ini semua itu akan dikabulkan.
      13.        
Hari yang naas yang ditetapkan, maka jagalah semua aktifitas pada tanggal ini.
      14.        
Baik untuk mencari segala kebutuhan dan baik untuk berbagai aktifitas.
      15.        
Baik untuk mecari segala kebutuhan yang diingnkan, dengan demikian carilah segala kebutuhan, karena semua itu pada tanggal ini akan dikabulkan.
      16.        
Kurang baik, tercela bagi setiap perkara dan aktifitas.
      17.        
Baik, terpilih, dengan demikian carilah apa yang kamu inginkan, menikahlah, berjualanlah, berbelanjalah, bercocok tanamlah, temuilah pejabat pemerintah apa bila kamu membutuhkanya, karena semua itu akan dikabulkan pada tanggal ini.
      18.        
Terpilih, baik untuk berpergian, mencai kebutuhan dan apa bila akan melawan musuh maka akan menang, karena kekuasan Allah Swt.
      19.        
Baik, terpilih untuk mecari kebutuhan, berpergian, mendirikan bangunan, menanam tumbuhan dan menemui pejabat.
      20.        
Terpilih, baik untuk semua aktifitas dan anak yang lahir pada tangal in akan berkah hidupnya.
      21.        
Hari naas yang ditetapkan.
      22.        
Terpilih, baik untuk jual-beli, menemui pejabat,berpergian dan bersedekah.
      23.        
Terpilih, baik khususnya untuk pernikahan, perdagagan dan menemui pejabat.
      24.        
Hari naas tercela.
      25.        
Kurang baik, tercela, dikhawatirkan dari segala perkara.
      26.        
Baik untuk segala kebutuhan, kecuali pernikahan dan berpergian, namun bersedekahlah pada tanggal ini agar mendapat manfaatnya, meski harus menikah dan berpergian tepat pada tanggal ini.
      27.        
Baik, terpilih untuk segala kebutuhan, baik untuk melakukan setiap yang diinginkan dan baik pula untuk menemui pejabat.
      28.        
Tercela.
      29.        
Terpilih, baik untuk segala kebutuhan, kecuali seorang penulis, dia makruh berpergian pada tanggal ini, baginya tidak terlihat ada manfaat apa bila berpergian mencari kebutuhan, meski dia mampu untuk berpergian.
Barang siapa jatuh sakit pada tanggal ini maka dia akan lekas sembuh,
Barang siapa berpergian pada tangal ini maka dia akan menemukan harta/uang yang banyak.
Dan barang siapa yang kabur pada tangal ini maka dia akan cepat kembali pulang.
      30.        
Terpilih, baik bagi setiap perkara, baik bagi setiap mencari kebutuhan, seperti jual-beli, bercocok tanam, pernikahan, Barang siapa jatuh sakit pada tanggal ini, maka dia akan lekas sembuh. Dan anak yang lahir pada tanggal ini akan memiliki sifat sangat tabah dan berkah, dia akan luhur derajatnya, dia akan benar lisannya serta akan giat dan tekun dalam mengerjakan kebaikan.
MAKLUMAT
( Berkenaan dengan Tanggal baik atau naas )
Bacalah do’a memohon kepada Allah Swt ! agar terlindung dari segala hal yang tidak dinginkan. Diantara do’a yang harus di baca tepat pada tanggal yang kurang baik dan naas, ketika mau terpaksa harus mengerjakan sesuatu yang memang dibutuhkan, do’a ini cukup di baca sekali setiap selesai shalat fardu, do’a tersebut adalah sebagai berikut :
لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَفْرِجُ بِهاَ كُلَّ كُرْبَةٍ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَحَلُّ بِهاَ كُلَّ عُقْدَةٍ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَجْلُوْ بِهاَ كُلَّ ظُلْمَةٍ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَفْتَحُ بِهاَ كُلَّ باَبٍ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَسْتَعِيْنُ بِهاَ عَلَى كُلِّ شِدَّةٍ وَمُصِيْبَةٍ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَسْتَعِيْنُ بِهاَ عَلَى كُلِّ أَمْرٍ يَنْزِلُ بِى , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَعْتَصِمُ بِهاَ مِنْ مَحْذُوْرٍ أُحاَذِرُهُ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ إِسْتَوْجِبُ بِهاَ العَفْوَ واَلعاَفِيَةَ وَالرِّضاَ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ تَفْرُقُ بِهاَ أَعْداَءُ الله وَغَلَبَتْ حُجَّةُ اللهِ وَبَقِىَ وَجْهُ اللهِ , لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ أَللَّــهُمَّ رَبَّ الأَرْواَحِ الفاَنِيَةِ وَرَبَّ الأَجْساَدِ الباَلِيَّةِ وَرَبَّ الشُّعُوْرِ المُتَمَعِّطَةِ وَرَبَّ الجُلُوْدِ المُتَمَزِّقَةِ وَرَبَّ العِظاَمِ النَّخْرَةِ وَرَبَّ السَّاعَةِ القاَئِمَةِ أَسْأَلُكَ ياَرَبِّ أَنْ تُصَلِّىَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَافْعَلْ بِى .........(سبُوْةْ حاَجَةْ ث) بِخَفِيِّ لُطْفِكَ ياَذاَ الجَلاَلِ وَالإِكْراَمِ آمِيْنْ ياَرَبَّ العاَلَمِيْنَ , وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Tammat
Kamis, 12 November 2011
Catatan : Sebelum anda mengikuti naksah ini, hendaknya menghubungi kami, Ahmad Daerobiy di +6285714619749 atau +6283893539208 agar tidak salah dalam pengertian.
Pustaka : Kitab Makarimul Akhlak - Syekh Rodiuddin At-Thabrisiy